Sabtu, 10 Juni 2017

ARTIKEL TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP PROFESI GURU DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESI PADA SATUAN PENDIDIKAN TEMPAT GURU MENGAJAR



ARTIKEL TENTANG
PERLINDUNGAN TERHADAP PROFESI GURU DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESI PADA SATUAN PENDIDIKAN TEMPAT GURU MENGAJAR

A.  PENGANTAR
Perlindungan hukum merupakan hak setiap orang, terlepas dari apapun pekerjaan dan profesi yang diembannya. Perlindungan hukum merupakan hak konstitusional dari setiap orang. Hal ini secara jelas tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
Menurut C.S.T. Kansil Perlindungan Hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.
Perlindungan secara khusus yang diberikan oleh hukum terhadap profesi guru, secara jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dimana dalam Pasal 39 disebutkan bahwa:
1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
3 Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
4 Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Dari bunyi ketentuan Pasal 39 diatas, tampak jelas bahwa perlindungan yang diberikan oleh Undang-undang terhadap profesi guru sudah sedemikian rupa, sehingga apabila ketentuan tersebut dilaksanakan, maka guru dapat melaksanakan tugas profesinya dengan nyaman dan terbebas dari berbagai bentuk ancaman dan ketakutan.
Pasal 39 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seolah menempatkan posisi guru pada posisi yang "ekslusif". Hal ini tidaklah berlebihan mengingat penanganan yang berlarut-larut atas tindak kekerasan, ancaman, diskriminatif, dan sebagainya yang diterima/dialami guru akan berdampak pada terhambatnya guru dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik disebabkan guru tengah menjalani proses pencarian keadilan. Hal ini sudah barang tentu akan "merugikan" peserta didik dan lebih jauhnya kerugian terhadap negara.

B.        Masalah
Maraknya berbagai kasus yang menimpa guru dalam menjalankan tugas profesinya merupakan salah satu bukti bahwa Perlindungan hukum terhadap profesi guru belum berjalan dengan benar. Guru sebagai profesi yang mulia/terhormat (officium Nobile), sebagaimana profesi-profesi  lainnya,  rupanya  belum  difahami  benar  oleh masyarakat  pada  umumnya  dan  khususnya  aparat penegak  hukum  yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah.
Meningkatnya berbagai permasalahan yang menimpa guru telah menyudutkan profesi terhormat dari guru. Tindakan-tindakan guru kepada peserta didik, dalam kerangka mendidik terkadang diterima "salah" oleh orang tua peserta didik dan merupakan perbuatan yang tidak termaafkan sehingga harus diselesaikan dengan tindak kekerasan bahkan sampai ke meja hijau. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh sekelompok "profesional" dari bidang lain guna mengambil keuntungan pribadi dengan melakukan "blow up" besar-besaran melalui berbagai media.
Dilain pihak, profesi terhormat Guru terkadang dilecehkan oleh oknum guru itu sendiri, berbagai perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh seorang guru antara lain pelecehan seksual, penganiayaan, pemerasan dan tindakan-tindakan tidak terpuji lainnya turut mewarnai catatan kelam dunia pendidikan di Indonesia

C. Pembahasan dan Solusi
1. Perlindungan Hukum
            Perlindungan dalam pengertian sederhana dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk memperoleh rasa aman, dijauhkan dari ancaman, malapetaka dan rasa takut. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap guru dapat diartikan perlindungan yang diberikan oleh hukum terhadap guru, dari berbagai ancaman tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil.
            Pada dasarnya perlindungan terhadap perbuatan-perbuatan sebagaimana dirinci diatas, tidak terbatas pada kapasitas sebagai guru, tetapi juga dalam statusnya sebagai warga negara, perlindungan tersebut merupakan kewajiban dari negara terhadap warganya. Tindak kekerasan atau penganiayaan merupakan perbuatan yang dapat dijatuhi sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukannya. Pasal 351 ayat (1) KUHP secara tegas menyebutkan bahwa, "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Kemudian dalam ayat (2) ditegaskan bahwa,
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun." Dan apabila tindak kekerasan/penganiayaan tersebut menyebabkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
            Indonesia adalah negara hukum, hal ini secara jelas tercantum dalam UUD 1945. Salah satu dari unsur negara hukum adalah adanya jaminan terhadap hak asasi manusia dan adanya persamaan kedudukan di muka hukum. Hal ini secara rinci telah dirumuskan dalam Pasal 28A sampai 28J UUD 1945.
Solusi dari setiap permasalahan hukum terletak pada bagaimana proses penegakan hukum dilaksanakan. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum akan berjalan dengan baik apabila ditopang oleh 3 (tiga) pilar penegakan hukum yang baik antara lain:
1. instrumen hukumnya
2. Aparat penegak hukumnya
3. Budaya hukum masyarakat
Dari ketiga komponen penegakan hukum tersebut, komponen struktural yakni aparat penegak hukum menempati posisi yang strategis. Untuk itu hal yang perlu diberi perhatian khusus adalah yang berhubungan dengan "kepentingan-kepentingan" dan hal-hal yang melatarbelakangi tindakan mereka, baik sebagai individu maupun sebagai organisasi dalam berinteraksi dengan pelanggar, korban dan masyarakat pada umumnya
Solusi terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi maupun perlakuan tidak adil yang diterima atau dialami oleh guru pada dasarnya merujuk pada satu solusi yang sama, yakni sejauh mana penegakkan hukum dalam menanggulangi permasalahan-permasalahan tersebut.
Perlindungan hukum yang baik, dihasilkan dari penegakan hukum yang baik pula. Kunci utama dalam memahami penegakan hukum yang baik, adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip penegakan hukum yang baik, akan dapat diperoleh tolok-ukur kinerja suatu penegakan hukum.
Baik dan tidak baiknya penyelenggaraan penegakan hukum, dapat dinilai apabila pelaksanaannya telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip penegakan hukum yang baik, mengacu pada prinsip-prinsip demokrasi dengan elemen-elemennya, seperti legitimasi, akuntabilitas, perlindungan hak asasi manusia, kebebasan, transparansi, pembagian kekuasaan dan kontrol masyarakat.
Aparat penegak hukum harus lebih responsif terhadap berbagai tindak kekerasan, ancaman, diskriminatif dan intimidasi yang diterima/dialami oleh guru, baik yang diterima secara langsung maupun melalui media elektroik dan media sosial lainnya. Hal ini tidak terlepas dari profesi yang diembannya, dimana berpuluh- puluh bahkan beratus-ratus siswa akan terbengkalai disebabkan kondisi guru yang tengah menghadapi tindak kekerasan, ancaman, diskriminatif dan intimidasi dan masalah ketidakadilan lainnya.
Selain aparat penegak hukum, Pemerintah Pusat maupun Daerah juga dituntut untuk lebih responsip dalam kaitannya dengan penanggulangan permasalahan hukum yang dialami oleh guru, berupa perlakuan tidak adil baik yang datang dari Pemerintah (Dinas Pendidikan) maupun dari pimpinan tempatnya mengabdi.
Optimalisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berada dibawah naungan PGRI diharapkan menjadi salah satu solusi dalam memberikan perlindungan terhadap guru yang tengah menghadapi permasalahan hukum.
Tujuan LBH PGRI dibentuk untuk mengayomi, melindungi dan membantu para guru yang punya persoalan hukum, sehingga da-pat mengurangi intervensi pemerintah, kelompok dan kesatuan lain kepada guru.

2. Perlindungan Profesi
Kehadiran Peraturan yang mengatur masalah Perlindungan terhadap profesi guru sudah menjadi tuntutan yang mendesak untuk direalisasikan. Agar proses pendidikan menjadi baik dan guru menjalankan tugasnya dengan profesional maka diperlukan peran pemerintah baik pusat maupun daerah serta masyarakat demi mewujudkan guru yang mempunyai martabat dan terlindungi oleh hukum dalam menjalankan profesinya agar tercipta pencapaian kualitas yang maksimal, hal ini sesuai dengan amanah Undang Undang  Nomor 20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Peraturan    tentang  perlindungan  profesi guru pada substansinya  adalah  agar guru dalam  menjalankan  profesinya terlindungi dengan  kekuatan  hukum  dan  harus ada  pemahaman  yang  utuh  dalam  menjalani proses pendidikan. Guru  diberi  hak otoritas dalam mendidik peserta didik, jika perlu ada  fit and proper test  untuk  menjadi seorang  guru, agar dunia  pendidikan  tidak lagidisibukan  dengan  ulah  guru yang  tidak mengerti esensi dalam mendidik.
Perlindungan terhadap profesi guru secara khusus sudah diatur dalam  Pasal 39  ayat (4) Undang-undang  Nomor 14  Tahun  2005, dimana  dalam  pasal ini disebutkan  bahwa  perlindungan  profesi guru mencakup:
a. Perlindungan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Perlindungan yang dimaksud dalam hal ini adalah perlindungan dari akibat-akibat adanya pemutusan hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru dan sekolah tempat dimana guru tersebut mengabdi. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh pihak sekolah, atau habis kontrak.
Ketentuan mengenai hubungan kerja antara pekerja dan majikan tentu berbeda dengan hubungan antara sekolah dengan guru. Pemutusan Hubungan Kerja diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. PHK yang terjadi antara Perusahaan dan Karyawan, akan menimbulkan konsekwensi berupa pemberian pesangon dan uang jasa oleh Perusahaan yang besarannya diatur oleh undang-undang. Sementara hubungan kerja antara guru dan sekolah bukanlah hubungan antara perusahaan dan karyawan. Oleh karenanya ketentuan mengenai PHK sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan maupun peraturan pelaksananya, tidak dapat dijadikan acuan untuk penyelesaian pemutusan hubungan kerja antara sekolah dengan guru. Untuk itu diperlukan regulasi khusus yang mengatur hubungan kerja antara Sekolah dan Guru.
b. Pemberian imbalan yang tidak wajar
Pemberian imbalan yang tidak wajar terhadap guru baik yang diberikan oleh pemerintah maupun pihak sekolah mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap profesi guru, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat. Banyak sekolah-sekolah yang memberikan imbalan kepada guru terutama guru honorer atau guru swasta jauh dibawah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal ini merupakan dampak dari tidak adanya regulasi yang khusus mengatur masalah upah guru, maka kebijakan pengupahan oleh pihak sekolah terhadap guru, tidak ada keseragaman. Dalam kenyataannya hampir setiap sekolah, tanpa melihat jenjang, memberikan upah kepada guru jauh dibawah upah minimum dan standar hidup layak. Untuk mengatasi kondisi ini, diperlukan regulasi yang khusus mengatur masalah sistem pengupahan guru, yang dalam hal ini guru bukan pegawai negeri sipil yang mendapatkan upah hanya dari sekolah tempat guru tersebut mengabdi.
c. Pembatasan dalam penyampaian pandangan
Pembatasan dalam penyampaian pandangan jelas bertentangan dengan UUD 1945. Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik maupun psikis
d. Pelecehan terhadap profesi
Pelecehan terhadap profesi guru hampir setiap hari disaksikan oleh seluruh lapisan masyarakat melalui tayangan televisi, media cetak maupun media sosial. Contoh sederhana adalah menjamurnya sinetron-sinetron yang menayangkan pergaulan anak sekolah yang jauh dari kesan dan nilai-nilai positif dimasyarakat seperti tawuran antar pelajar, dimana guru diperankan sebagai sosok yang tidak mampu bahkan mendukung terjadinya perkelahian. Contoh lain yang akhir-akhir ini sering terjadi dimasyarakat, dimana guru memberikan sanksi atau tindakan disiplin kepada siswanya, dan siswa tidak terima perlakuan dari guru yang kemudian orang tua siswa tersebut meresponnya dengan tindakan-tindakan berupa kekerasan fisik terhadap guru.
Sebagai upaya untuk menanggulangi pelecehan profesi guru, diperlukan kesepahaman antara siswa, orang tua dan guru, bahwa "guru memberikan sanksi disiplin kepada siswa, semata-mata dalam kerangka mendidik".
e. Pembatasan-pembatasan lain yang menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Pembatasan-pembatasan dalam hal ini bisa datang dari pihak pemerintah yang dalam hal ini berupa Kebijakan-kebijakan, baik yang dikeluarkan oleh Lembaga Kementerian Pendidikan maupun pihak sekolah. Banyak contoh kebijakan yang secara tidak langsung membatasi/menghambat guru dalam melaksanakan tugas, antara lain: Kebijakan larangan memberikan pekerjaan Rumah (PR) Kepada siswa, Larangan guru menggunakan Lembaran Kerja Siswa (LKS) dan sebagainya.
Ketentuan mengenai perlindungan profesi guru sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 kemudian dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dimana dalam PP tersebut ditegaskan bahwa,
"guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah".
Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan (reward) terhadap siswanya, tetapi juga memberikan sanksi (punishment).
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya."
Dalam pasal selanjutnya disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat.
Ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2008 tersebut hendaknya disosialisasikan dengan orang tua melalui rapat rutin antara pihak sekolah dan guru, membuat Surat Kesepahaman antara pihak sekolah dengan orang tua siswa perihal proses pembelajaran maupun pemberian sanksi/sanction atau reward kepada peserta didik.

3. Perlindungan Terhadap Kecelakaan kerja
Pada dasarnya manusia tidak pernah tahu kapan dirinya akan tertimpa musibah. Sebagai manusia hanya bisa waspada dan berdoa untuk terhindar dari celaka dan berusaha menjauhi dari hal-hal yang menjadi penyebab kecelakaan. Akan tetapi ketika takdir sudah menghendaki manusia untuk celaka, maka tidak ada satu kekuatanpun yang dapat menangkalnya. Dalam keadaan diam tanpa aktifitas pun, manusia tidak bisa luput dari celaka, terlebih mereka yang tengah beraktifitas/bekerja. Kecelakaan kerja dapat terjadi tanpa melihat berat dan ringannya pekerjaan.
Kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kecelakaan yang berhubungan dengan hubungan kerja pada suatu perusahaan. Kecelakaan pada saat bekerja bisa disebabkan faktor eksternal maupun internal. Faktor eksternal antara lain disebabkan oleh kondisi ruang belajar yang sudah tidak layak untuk digunakan, sehingga sewaktu-waktu ruang kelas dapat roboh pada saat pembelajaran sedang berlangsung. Faktor internal, yakni faktor yang disebabkan dari dalam guru itu sendiri, seperti ketidak hati- hatian dalam menjalankan tugas, misalnya ketika guru sedang memberikan pelajaran praktik dengan menggunakan alat dan bahan yang mudah terbakar, karena kekurang hati-hatiannya menyebabkan kebakaran yang berakibat cacat fisik pada guru maupun siswa.
            Keikutsertaan Guru dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan salah satu solusi dalam memberikan perlindungan kerja kepada Guru.
BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun yang menjadi payung hukum dari BPJS adalah Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Diikutsertakannya Guru dalam Program Jaminan Sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah terhadap kecelakaan kerja guru. Dalam hal ini sekolah harus pro aktif untuk mendaftarkan guru-guru dalam progarm Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang BPJS yang menyebutkan bahwa “Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.” Dan bagi sekolah yang tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan gurunya sebagai peserta BPJS akan mendapatkan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
            Secara tertulis, negara telah memberikan perlindungan yang cukup bagi guru, baik perlindungan hukum, perlindungan profesi maupun perlindungan kecelakaan kerja. Maraknya kasus-kasus hukum dimana guru menjadi korban, pelecehan terhadap profesi guru dan sejenisnya menjadi bukti bahwa lemahnya perlindungan hukum terhadap profesi guru bukan semata terletak pada lemahnya aturan, tapi lebih kepada penegakan aturan tersebut. Sebaik apapun aturan dibuat, hanya akan menjadi "macan kertas", apabila tidak didukung oleh penegakan aturan yang baik.

D. KESIMPULAN
            Dari hasil pembahasan makalah tentang Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru Dikaji Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.  Perlindungan hukum terhadap profesi guru belum berjalan dengan baik sesuai harapan. Kehadiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana didalamnya mengatur bahwa guru mendapat perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Lemahnya perlindungan hukum terhadap guru disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum. Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bertujuan memberikan bantuan hukum terhadap guru-guru yang tengah tersangkut permasalahan hukum diharapkan menjadi solusi dalam memperjuangkan hak-hak guru.
2. Perlindungan terhadap profesi guru belum sepenuhnya dirasakan oleh guru. Hal ini dapat diketahui dari berita dimedia-media dimana masih banyaknya guru yang menerima upah dibawah standar hidup layak, pelecehan terhadap profesi guru yang dilakukan oleh masyarakat yang merasa tidak puas dengan tindakan guru dalam mendidik dan adanya pembatasan-pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan terhadap guru dalam menjalankan tugas profesinya. Ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2008 hendaknya disosialisasikan dengan orang tua melalui rapat rutin antara pihak sekolah dan guru, membuat Surat Kesepahaman antara pihak sekolah dengan orang tua siswa perihal proses pembelajaran maupun pemberian sanksi/sanction atau reward kepada peserta didik.
3. Perlindungan kecelakaan kerja bagi guru adalah perlindungan kecelakaan yang berhubungan dengan tugas profesi guru
Kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud bisa bersumber atau berasal dari kondisi/lingkungan sekolah maupun faktor penyebab lainnya. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas profesi guru, Kecelakaan kerja disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, faktor eksternal dan internal dari guru itu sendiri maupun faktor lingkungan.

E. Harapan penulis
            Harapan saya sebagai penulis dalam meningkatkan kinerja guru terhadap tugas profesi yang dimilikinya pada satuan pendidikan yaitu:
1.    Saya berharap pemerintah lebih mengutamakan keselamatan para kinerja guru dalam menjalankan profesinya sebagai seorang pengajar dalam hal ini pemerintah seharusnya memberikan perlindungan yang pasti dan kuat sehingga guru pun dalam menjalankan profesinya dapat terlaksana dengan baik
2.    Harapan saya dalam melihat kondisi permasalahan guru untuk memberikan perlindungan terhadap profesi guru yang harus dicantumkan dalam memberikan peraturan konstitusi yang lebih spesifik.
3.    Harapan lain saya sebagai penulis profesi keguruan seharusnya diberikan kehidupan yang layak yaitu berupa uang dan gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup , sehingga profesi sebagai guru pun memiliki kehidupan yang layak.
Hidup layak yang seharusnya diberikan pemerintah kepada profesi guru seperti halnya memberikan yuran pensiun jaminan hidup, jaminan kerja, dan lain-lain

Dokumentasi Di Smp Negeri 3 Gunungsitoli
  Foto barsama guru,saat melakukan observasi















DAFTAR PUSTAKA
Mendrofa, Ikhtiar. 2017. permasalahan yang dihadapi guru dalam menjalankan profesi pendidikan : Gunungsitoli
Sarumaha, Ukiran.2017. tindakan dari pemerintah yang pernah dirasakan dalam profesi pendidikan : Gunungsitoli
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2003.
Moelyatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2001.
Undang-Undang Dasar 1945, Sekretaris Jenderal MPR/DPR-RI, Jakarta 2000.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
I.S. Susanto, Pemahaman Kritis Terhadap Realitas Sosial, Jurnal Masalah-masalah Hukum Nomor 9, tahun 1992.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.